1. Informasi Profil Universitas Diponegoro
  2. Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan di Universitas Diponegoro
  3. Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya:

    Rencana Kerja Tahunan:

    Laporan Kinerja Universitas Diponegoro:

    Laporan Tahunan

  4. Ringkasan Laporan Keuangan UndipLaporan Keuangan:Laporan Keuangan Undip Tahun 2014 [format PDF]
    Laporan Keuangan Undip Tahun 2015 [format PDF]
    Laporan Keuangan Undip Tahun 2016 [format PDF]
    Laporan Keuangan Undip Tahun 2017 [format PDF] 
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Undip

Statuta Undip
SK PPID
Daftar Peraturan Rektor [file folder]

6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik

7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, Serta tata cara pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi Publik

  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Diponegoro secara tertulis atau tidak tertulis.
  • Undip akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta
  • Undip akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  • Undip akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  • Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Undip akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Undip ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Undip dan Undip mengetahui keberadaan informasi tersebut, Undip akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
    • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  • Undip dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Undip diatur oleh Unit Layanan Informasi.

8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan :  Sampaikan pengaduan anda melalui surat elektronik ke: informasipublik@live.undip.ac.id dengan melampirkan identitas pejabat yang dimaksud.

9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait: Sistem Pengadaan Barang di Undip bisa diakses melalui laman http://lpse.undip.ac.id/

10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Undip

Saat Ini, Universitas Diponegoro belum ada Informasi Publik yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Serta merta. Pengumuman dipublikasikan di halaman muka situs web pada bagian “Pengumuman”.

  1. Daftar Informasi Publik Undip
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan di Undip
  3. Surat-surat Perjanjian dengan pihak ketiga (terdapat pada masing-masing Unit/Fakultas)
  4. Surat menyurat pimpinan Undip dalam rangka tugas pokok dan fungsinya
  5. Data perbendaharaan atau inventaris
  6. Rencana strategis dan rencana kerja Undip
  7. Agenda kerja pimpinan
  8. Pelayanan informasi publik Undip
  9. Daftar hasil-hasil penelitian
  10. Peta (Lokasi Gedung) di fakultas/unit;
  11. Siaran Pers dan dokumentasi lain
  12. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara