Penanganan Informasi Publik oleh Universitas Diponegoro akan ditangani oleh Perangkat Organisasi Unit Pelayanan Informasi Publik Universitas Diponegoro disebutkan penjelasan Perangkat terdiri dari siapa saja (jabatannya) yang terdiri dari PPID Utama, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi. Tim ini bersinergi dengan Pusat Pengaduan Dan Pelayanan Informasi Undip yang juga sebagai PPID Pelaksana yang bertanggungjawab tentang alur keluar masuk Informasi Pulik. Secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website Undip. Informasi yang ada dapat diakses dan diunduh secara gratis dari website Undip. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Pusat Pengaduan dan Pelayanan Informasi Undip melalui surat yang dikirim langsung, faks maupun surat elektronik hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai biaya kecuali bila dikatakan lain.
Kebijakan Informasi Publik Universitas Diponegoro diatur dalam SK Rektor berikut :
NO | Nama File | Keterangan | Aksi |
1 | UU No 14 Tahun 2008 | Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Download |
2 | PP No 61 Tahun 2010 | Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik | Download |
3 | Perki No 1 Tahun 2013 | Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Download |
4 | Perki No 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik | Download |
5 | SK Rektor Undip No : 93/UN7.P/HK/2018 | Standar Pelayanan Publik Universitas Diponegoro | Download |
6 | SK Rektor Undip No : 1255/UN7.P/HK/2019 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Diponegoro | Download |
7 | SK Rektor Undip No : 1019/UN7.P/HK/2020 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Diponegoro (Pembaharuan) | Download |
8 | SK Rektor Undip No : 265/UN7.A/HK/II/2023 | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Diponegoro (Pembaharuan) Tahun 2023 | Download |