
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sesuai Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unsur-Unsur di bawah Rektor Universitas Diponegoro, layanan PPID dikelola oleh Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik UNDIP.
Undip berkomitmen memberikan layanan prima bagi publik dengan mengemban motto “Faster (Fast Service Top Respond)”.
Untuk memenuhi hak publik atas layanan informasi, Universitas Diponegoro berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan bertanggungjawab sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008.