Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sesuai surat keputusan rektor Undip nomor 6 tahun 2021 tentang struktur organisasi di bawah rektor Undip, layanan PPID dikelola oleh sub unit layanan terpadu Biro Komunikasi dan Bisnis.
Undip berkomitmen memberikan layanan prima bagi publik dengan mengemban motto “Faster (Fast Service Top Respond)”.
Untuk memenuhi hak publik atas layanan informasi, Universitas Diponegoro berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan bertanggungjawab sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008.